TTS. Kupang-media.net || Kepala Desa Tesi Ayofanu lakukan penganiayaan terhadap salah satu masyarakat, hingga wajah babak belur dan hidung berdarah, serta memar di beberapa bagian tubuh. Hal ini diungkapkan oleh korban Ari Arianto Ati (25) saat dikonfirmasi media pada tanggal 02 Oktober 2024. Akibat dari penganiayaan tersebut, korban melakukan pelaporan ke Polsek Kie.
Konformasi media, korban melapor ke Polsek Kie dan diterima dengan nomor aduan : LP/B/10/2024/SPKT/Polsek Kie/Res TTS/Polda NTT. Dengan pasal tindak pidana penganiayaan KUHP Pasal 351.
Penganiayaan tersebut dilakukan di ruangan kepala Desa, dimana kepala Desa Yunus Liu memanggil korban dan memasukannya ke dalam sebuah ruangan di kantor kepala desa dan langsung memukul korban menggunakan tangan kanan dan kiri secara berulang hingga mengakibatkan bagian pelipis korban memar dan bengkan serta hidung korban mengeluarkan darah, kemudian terlapor juga melakukan pemukulan pada bagian dada dan perut korban. Membuat korban tak berdaya dan setelah itu ditarik keluar dari kantor desa.
Saat media menghubungi Korban, Ari Arianto Ati (25) ia menuturkan bahwa. Keributan berawal dari salah satu pegawai desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun B atas nama Eli Saefatu keluar dari kantor kepala Desa dengan keadaan mabuk berat, kemudian mengambil motornya dan menaruh di tengah jalan untuk menghalangi jalan tepat di depan kantor desa, korban melihat tindakan tersebut, lalu menegur agar tidak menghalangi jalan dengan motornya. Karena banyak kendaraan yang tidak bisa melewati jalan tersebut, namun Kepala Dusun tidak mengindahkan teguran korban sehingga terjadi pertengkaran mulut.
“Kepala Dusun keluar dari kantor dengan keadaan mabok, saya duduk di depan kantor sambal makan roti, kemudian dia bawa motor langsung palang di tengah jalan” Jelasnya.
“Melihat aksi tersebut saya menegur dia untuk meminggirkan motornya karena menghalangi orang yang mau lewat namun dusun tidak mau, saya bilang bagaimana ini pemerintah ajak pemuda minum mabuk baru palang jalan jadi banyak orang tidak bisa lewat, kami sempat adu mulut”, Jelasnya pada media.
Jelang beberapa saat, Kepala desa memanggil korban (Ari Arianto Ati) ke dalam ruangan kepala desa dan mengunci pintu kemudian tanpa bertanya permasalahannya apa kepala desa langsung mengayunkan tangannya memukul korban hingga babak belur.
“Setelah itu kepala desa panggil saya untuk masuk ke dalam kantor. kemudian mengatakan kamu hebat di apa ,,lu terlalu sombong makanya dia langsung pulul saya.. sampai wajah saya bengkak dan hidung berdarah, kemudia dia Tarik kasi keluar saya dari kantor desa” Ungkap Korban pada media.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kepada desa, korban mengalami memar di sekujur wajah dan hidung berdarah, serta bagian perut dan dada terasa sakit.
Korban kemudian menuju ke Polsek Kie untuk lakukan pelaporan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh kepala Desa, dengan nomor aduan : LP/B/10/2024/SPKT/Polsek Kie/Res TTS/Polda NTT. Dan kemudian dilakukan Tindakan Visum et Repetrum
Berdasarkan bukti pelaporan, Kepala Desa telah melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP Pasal 351 atas tindakan penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama penjara 2 tahun 8 bulan.(**red