TTS. Kupang-media.net || Kepala Desa Tesi Ayofanu lakukan penganiayaan terhadap salah satu masyarakat, hingga wajah babak belur dan hidung berdarah, Ā serta memar di beberapa bagian tubuh. Hal ini diungkapkan oleh korban Ari Arianto Ati (25) saat dikonfirmasi media padaĀ tanggal 02 Oktober 2024. Akibat dari penganiayaan tersebut, korban melakukan pelaporan ke Polsek Kie.
Konformasi media, korban melapor ke Polsek Kie dan diterima dengan nomor aduan : LP/B/10/2024/SPKT/Polsek Kie/Res TTS/Polda NTT.Ā Dengan pasal tindak pidana penganiayaan KUHP Pasal 351.
Penganiayaan tersebut dilakukan di ruangan kepala Desa, dimana kepala Desa Yunus Liu memanggil korban dan memasukannya ke dalam sebuah ruangan di kantor kepala desa dan langsung memukul korban menggunakan tangan kanan dan kiri secara berulang hingga mengakibatkan bagian pelipis korban memar dan bengkan serta hidung korban mengeluarkan darah, kemudian terlapor juga melakukan pemukulan pada bagian dada dan perut korban. Membuat korban tak berdaya dan setelah itu ditarik keluar dari kantor desa.
Saat media menghubungi Korban, Ari Arianto Ati (25) ia menuturkan bahwa. Keributan berawal dariĀ Ā salah satu pegawai desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun B atas nama Eli Saefatu keluar dari kantor kepala Desa dengan keadaan mabuk berat, kemudian mengambil motornya dan menaruh di tengah jalan untuk menghalangi jalan tepat di depanĀ kantor desa, korban melihat tindakan tersebut, lalu menegur agar tidakĀ menghalangi jalan dengan motornya. Karena banyak kendaraan yang tidak bisa melewati jalan tersebut, namunĀ Kepala Dusun tidak mengindahkan teguran korban sehingga terjadi pertengkaran mulut.
āKepala Dusun keluarĀ dari kantor dengan keadaan mabok,Ā saya dudukĀ Ā di depan kantor sambal makan roti, kemudian Ā dia bawa motor langsung palang di tengah jalanā Jelasnya.
āMelihat aksi tersebut saya menegur dia untuk meminggirkan motornya karena menghalangi orang yang mau lewat namun dusun tidak mau,Ā saya bilang bagaimana ini pemerintah ajakĀ pemuda minum mabuk baru palang jalan jadi banyak orang tidak bisa lewat, kami sempat adu mulutā, Jelasnya pada media.
Jelang beberapa saat, Kepala desa memanggil korban (Ari Arianto Ati) ke dalam ruangan kepala desa dan mengunci pintuĀ kemudian tanpa bertanya permasalahannya apa kepala desaĀ langsungĀ mengayunkan tangannya memukul korban hingga babak belur.
āSetelah itu kepala desa panggilĀ sayaĀ untuk masuk ke dalam kantor. kemudian mengatakan kamu hebat di apa ,,lu terlalu sombong makanya dia langsung pulul saya.. sampai wajah saya bengkak dan hidung berdarah, kemudia dia Tarik kasi keluar saya dari kantor desaā Ungkap Korban pada media.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kepada desa, korban mengalami memar di sekujur wajah dan hidung berdarah, serta bagian perut dan dada terasa sakit.
Korban kemudian menuju ke Polsek Kie untuk lakukan pelaporan atas tindakanĀ penganiayaan yang dilakukan oleh kepala Desa, dengan nomor aduan : LP/B/10/2024/SPKT/Polsek Kie/Res TTS/Polda NTT. Dan kemudian dilakukan Tindakan Visum et Repetrum
Berdasarkan bukti pelaporan, Kepala Desa telah melanggar Kitab Undang Undang Hukum PidanaĀ KUHP Pasal 351 atas tindakan penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama penjaraĀ 2 tahun 8 bulan.(**red