KOTA, kupang-media.net | Dalam rangka membangun kesepahaman terkait legalitas media massa, serta memperkuat konsolidasi dan sinergitas antara pemerintah dan media massa dengan tujuan, meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik, Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT menggelar Pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) dengan tema “Pentingnya Legalitas Bagi Media Massa”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, (30/5) bertempat di Aula Hotel Ima Kupang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para jurnalis atau wartawan media cetak, elektronik dan online Nusa Tenggara Timur
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas D. Lana SH., M.Si, dan menghadirkan 2 (dua) narasumber yakni Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu,SH,MS (hadir secara virtual) dan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera, SE serta Plt. Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan Selfi H. Nange, S.Sos, M.Si, M.Pub.Pol yang bertindak sebagai moderator.
Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas D. Lana SH., M.Si dalam sambutannya menekankan pada aspek legalitas media massa. “Media massa memiliki peran dalam pembangunan dan tentunya termasuk dalam infrastruktur politik yang bisa mempengaruhi keputusan maupun kebijakan politik.
Hal ini berkaitan dengan seberapa kuat informasi atau berita itu mempengaruhi aspek politik dalam pengambilan keputusan atau kebijakan tersebut. Sehingga hari ini kita bicara tentang legalitas media massa maka bagaimana mungkin tidak ada legalitas yang jelas kemudian pengaruhi keputusan publik, karena ini pertanggungjawaban hukum. Ayo berbenah,” kata Kosmas.
Pers juga memiliki aturan dan payung hukum yang mewadahi media massa. Jadi alangkah baik ikuti SOP dan persyaratan yang ada. Saya tekankan status hukumnya harus jelas. Dengan demikian juga akan berimbas pada kredibilitas dan relasi antara media massa dan pemerintah,” ungkapnya.
Kosmas juga menambahkan, media massa hendaknya lebih banyak memberikan informasi yang edukatif dan menghindari pemberitaan provokatif.
Jurnalis hendaknya memberikan informasi-informasi yang positif dan mengedukasi. Media massa bersifat sebagai obor pencerahan bagi masyarakat dan hendaknya juga jangan memberikan informasi yang bersifat provokatif yang berdampak buruk,” tegas Sekda Kosmas.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu SH, MS menjelaskan, keterkaitan dengan legalitas media massa tentunya tidak lepas dari wartawan itu sendiri dan juga perusahaan pers.
Wartawan tergabung dalam organisasi wartawan, mentaati kode etik jurnalistik dan mendapat perlindungan hukum. Sementara itu, Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Saat ini kami melakukan pendampingan bagi pihak yang ingin melakukan sertifikasi perusahaan pers karena kami ingin semuanya menjadi profesional ,” Jelas Ninik
Dalam materinya, Ninik juga menekankan pentingnya wartawan atau jurnalis mentaati kode etik jurnalistik.
Adapun yang ketiga; moralitas. Ini berkaitan dengan jurnalis tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi, tidak diskriminasi SARA dan gender. Keempat berkaitan dengan supremasi hukum yaitu tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ungkap beliau.
Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K menyampaikan legalitas media akan berimbas pada perlindungan hukum bagi wartawan. “Sebagaimana dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 9 menyebutkan Setiap Perusahaan Pers Harus Berbadan Hukum Indonesia. Dan di Pasal 8 menyebutkan dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Oleh karena itu kami tekankan pula perusahaan pers harus resmi berbadan hukum,” tegasnya.
Legalitas media sangat bermanfaat bagi wartawan untuk dapat mengakses peliputan kapan dan dimana sesuai dengan ketentuan,” tambah Ariasandy.
Ariasandy menambahkan, saat ini telah dilaksanakan MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 terkait dengan pertukaran data/informasi, koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers, koordinasi penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, peningkatan kapasitas SDM, dan kegiatan lain yang disepakati.(*AB