Kupang,- Menanggapi adanya dugaan polemik terkait proses penyaluran dana bantuan bencana badai Siklon Tropis Seroja di Kabupaten Kupang tahun 2022, dimana dalam penyaluran tersebut terdapat adanya dugaan pengurangan nilai keterterimaan terhadap sejumlah penerima, direspon oleh Bank BRI Kupang.
Pimpinan Cabang Bank BRI Kupang, Stefanus Juarto yang dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis, (11/05/23) siang menyebutkan, Bank BRI dalam hal penyaluran dana bantuan ini selalu taat dan patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang.
“Dana seroja ini adalah dana milik pemerintah yang dititipkan melalui Bank BRI Kupang, untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak. Bank BRI dalam hal ini kebetulan ditunjuk sebagai Bank Penyalur. Sifatnya Bank BRI hanya menyalurkan, tetapi selalu berpegang kepada ketentuan yang telah diatur oleh BPBD Kabupaten Kupang.
“Dalam penyaluran itu, ada aturan main dan mekanisme yang harus ditaati. Misalkan saja terkait surat atau rekomendasi harus lengkap dari BPBD Kabupaten Kupang, sehingga dalam pelaksanannya pihak BRI tidak salah sasaran, karena kalau salah maka tentunya BRI akan dimintai pertanggungjawabannya.
“Memang batas penyaluran harusnya berakhir pada bulan Desember 2022, tetapi kembali lagi yang menentukan terkait penyaluran itu adalah BPBD. Hal ini dikarenakan BPBD adalah sebagai pemegang rekening, sehingga untuk penyalurannya BPBD Kabupaten Kupang berhak menyalurkannya sepanjang telah memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku. Kalau masih belum bisa disalurkan kepada penerima, mungkin dikarenakan belum lengkap administrasi.
“Prinsipnya uang itu adalah uang negara dan masih tersimpan direkening BPBD, serta uang itu oleh BPBD tidak dibungakan”, urainya.
Saat dimintai tanggapannya terkait pemotongan sejumlah nilai yang harus diterima oleh penerima sebagaimana yang telah ditetapkan, dirinya menjelaskan bahwa terhadap pemotongan itu sebenarnya tidak boleh disebut sebagai pemotongan.
“Rasanya kurang pas kalau disebut sebagai pemotongan, karena sebenarnya ada mekanisme yang harus dilaksanakan oleh BPBD. Pada tahapan sebelumnya dana bantuan itu turun ke rekening BPBD secara gelondongan berdasarkan daftar awal yang diusulkan pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
“Waktu itu barangkali BPBD belum melakukan verifikasi yang valid terhadap masing-masing penerima. Ketika uangnya telah ada, BPBD kemudian memerintahkan BRI untuk memasukan uang tersebut ke rekening masing-masing penerima, tetapi belum diterima oleh masyarakat dan masih diblokir oleh BPBD karena pada saat itu BPBD masih harus melakukan verifikasi dan validasi.
“Setelah dilakukan verifikasi akhir ternyata terdapat adanya perbedaan data kerusakan sebagaimana yang ditetapkan pada penetapan pertama. Misalkan saja, pada tahap pertama data yang disampaikan adalah kerusakan berat, tetapi dalam verifikasinya ternyata hanya rusak sedang atau ringan. Sehingga pada penetapan tahap dua setelah tahapan verifikasi itu, jumlah uang yang harusnya diterima oleh penerima, harus disesuaikan dengn jenis kerusakan”, urainya.
Ditanya soal syarat khusus pencairan yang mungkin diberlakukan bagi pihak ketiga yang mengerjakan/ membangun rumah jenis kerusakan berat di kabupaten kupang, dirinya menjelaskan bahwa tidak ada syarat lain, semua syarat pencairan diberlakukan sama untuk semua penerima.(*Erik)
Baca Juga Berita Terkait:
Ada 16 Pihak Ketiga Yang Terlibat Dalam Pembangunan 411 Unit Rumah Dana Seroja Kab. Kupang
Di Kabupaten Kupang Dana Seroja Tersisa Rp. 46 Miliar, Ada Potensi Penyaluran Tahap Penyintas
Anggota DPRD Minta Bentuk Pansus Seroja, Ketua DPRD: “Saya Belum Menyatakan Sikap”
Terkait Dana Seroja: SK BNPB Tidak Boleh Dibatalkan Bupati Korinus Masneno