Kupang,- Pasca terjadinya bencana badai siklon tropis seroja pada bulan April 2021, pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menggelontorkan sejumlah dana sebesar RP. 200 Miliar lebih ke rekening Dana Siap Pakai (DSP) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang, untuk kemudian disalurkan kepada 11.036 kepala keluarga yang terdampak langsung badai seroja, setelah dilakukan pendataan dan verifikasi serta ditetapkan dalam Surat Keuputusan (SK) Bupati Kupang.
Sebelumnya, Bupati Kupang, Korinus Masneno telah mengeluarkan SK Nomor: 143/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Kerusakan Rumah Berdasarkan Kategori Rusak Berat, Sedang dan Ringan, sehingga dalam SK ini terdapat setidaknya 11.800 Kepala Keluarga yang diusulkan untuk mendapat bantuan dana seroja.
Selanjutnya, Bupati Kupang kembali mengeluarkan SK Nomor: 148/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Tahap II Hasil Verifikasi Kerusakan Rumah Berdasarkan Kategori Rusak Berat, Sedang dan Ringan, sehingga dalam SK sebelumnya terdapat jumlah 11.800 Kepala Keluarga yang diusulkan untuk mendapat bantuan dana seroja, berubah menjadi 11.036 Kepala Keluarga, berdasarkan hasil Review Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Setelah terdapat adanya finalisasi hasil Riew APIP pada 11.036 kepala keluarga penerima bantuan dana seroja tersebut, BNPB pusat kemudian menggelontorkan dana sebesar Rp. 200 Miliar lebih ke rekening DPS BPBD Kabupaten Kupang, disertai dengan pedoman pelaksanaan penyaluran berupa SK BNPB Nomor: 27.A Tahun 2021.
Pada pelaksanannya, Bupati Kupang kemudian menerbitkan SK Nomor 491/KEP/HK/2022 yang pada intinya mengatur tentang tata penyaluran dana bantuan seroja, yang terindikasi sebagian prosedurnya tidak sesuai dengan pedoman BNPB Nomor: 27.A Tahun 2022.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Undana Kupang, Dr. John Tuba Helan saat diminta pandangan hukumnya Kamis (04/05/23) terkait pemberlakuan Surat Keputusan Bupati Kupang, terhadap proses pelaksanaan penyaluran dana bantuan bencana siklon tropis seroja di kabupaten Kupang menyebutkan, Surat Keputusan (SK) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak boleh dibatalkan oleh Bupati Kupang.
“Prinsip hukum bahwa aturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi , maka SK Bupati tidak boleh bertentangan dengan SK BNPB.
“SK BNPB tidak boleh dibatalkan oleh Bupati, karena masalah kebencanaan menjadi tugas dan wewenang BNPB, Bupati harus menjalankan sesuai dengan yang diatur..
“SK BNPB yang menetapkan warga korban seroja penerima bantuan tidak boleh diubah oleh Bupati, kecuali ada klausul dari SK BNPB yang memberi ruang untuk itu”, pungkasnya.(*Erik)
Baca Juga Berita Terkait:
Di Kabupaten Kupang Dana Seroja Tersisa Rp. 46 Miliar, Ada Potensi Penyaluran Tahap Penyintas
Ada 16 Pihak Ketiga Yang Terlibat Dalam Pembangunan 411 Unit Rumah Dana Seroja Kab. Kupang
BPBD Kab.Kupang Targetkan Verifikasi dan Validasi Dana Seroja Selesai Di Bulan Desember