Oelamasi,- Pembangunan 2.100 unit Rumah Bantuan Atensi Presiden Joko Widodo yang diperuntukan bagi warga eks Timor Leste dan warga lokal, yang dilaksanakan di Kabupaten Kupang, tepatnya dikawasan kecamatan Fatuleu pada tahun 2023 ini, terkonfirmasi dibangun diatas lahan terlantar.
Pernyataan ini disampaikan Camat Fatuleu, Hendra Mooy yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya Senin (12/06) siang. Menurutnya, lahan tersebut adalah merupakan lahan terlantar bekas penggunaan dari PT. Royal Timor Otsrindo dengan status sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), yang pada saat itu digunakan untuk program pengembangan burung unta.
“Lahan itu dulu digunakan untuk pengembangan burung unta. Status tanah pada saat itu adalah HGU. Setelah HGU itu dikembalikan, maka status tanah itu menjadi tanah terlantar yang di kuasai oleh negara”, tuturnya.
Ditanya soal apakah sampai dengan saat ini, tidak ada pihak lain yang mengklaim atau mengajukan keberatan atas lahan tersebut, dirinya menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini belum ada karena memang tanah tersebut adalah tanah terlantar.
“Sampai dengan saat pelaksanaan kegiatan pembangunan rumah ini, belum ada pihak manapun yang mengajukan keberatan. Bahkan pada saat awal pekerjaan itu telah dilakukan acara ritual adat yang dihadiri oleh tokoh-tokoh adat wilayah fatuleu”, pungkasnya.
Terpisah, salah satu tokoh adat keluarga Manbait Tuaf, Melkias Bait yang dikonfirmasi di kediamannya, Senin (19/06) soreh mengatakan Pemerintah jangan asal klaim bahwa tanah tersebut adalah tanah terlantar. Harusnya pemerintah berani membuka dan menelusuri kembali riwayat tanah tersebut, agar kemudian tidak menjadi kabur hak hukum adat dan pengakuan pemerintah atas lahan itu.
“Soal pembangunan rumah ini kami keluarga Manbait Tuaf sudah bertemu dengan Bupati Kupang, Bapak Korinus Masneno di rumah jabatannya pada bulan Desember 2022. Dalam pertemuan itu kami menyampaikan penegasan kepada Bupati, bahwa lahan itu bukan lahan terlantar. Kami juga meminta penjelasan terkait pembangunan diatas lahan kami itu.
“Penjelasan tidak kami dapat dari pak Bupati, tetapi beliau berjanji akan mempertemukan kami dengan pak Eurico Guteres untuk membahas tentang kesepakatan penggunaan lahan itu, tetapi sampai dengan hari ini, bahkan sampai dengan pelaksanan kegiatan tersebut, pak Bupati belum menepati janjinya”, Urai Melkias Bait.
Dirinya memastikan, pihak keluarga Manbait Tuaf akan meminta penjelasan dari pemerintah soal penggunaan lahan yang diluar sepengetahuan mereka. Bahkan pihak keluarga Manbait Tuaf akan menempuh proses hukum apabila diperlukan.
“Kami punya bukti-bukti outentik soal kebenaran lahan itu, bahkan kami juga punya bukti-bukti pengakuan pemerintah Kabupaten Kupang atas lahan itu. Sehingga kami perlu menempuh langkah-langkah tegas untuk memperjuangkan hak kami atas lahan itu”, tutupnya.(*Erik)