Oelamasi,- Pembangunan 2.100 unit Rumah Bantuan Atensi Presiden Joko Widodo yang dilaksanakan di Kabupaten Kupang, tepatnya dikawasan kecamatan Fatuleu pada tahun 2023, dimana lahan pembangunannya terkonfirmasi dibangun diatas lahan terlantar, mendapat tanggapan serius dari salah satu tokoh adat keluarga Mbait Tuaf.
Melkias Bait yang dikonfirmasi di kediamannya, Senin (19/06) soreh guna diminta tanggapannya atas keterangan Camat Fatuleu, Hendra Mooy yang menyebutkan lahan tersebut adalah tanah terlantar, ditanggapinya dengan serius.
Menurutnya, Camat Fatuleu harus bisa menjelaskan dan membuktikan bahwa tanah tersebut adalah tanah terlantar. Karena sampai dengan bulan Desember tahun 2022, pihak keluarga Manbait Tuaf masih bertemu dengan Bupati Kupang, untuk membicarakan kesepakatan penggunaan lahan itu.
“Kami minta bukti dari Camat Fatuleu bahwa tanah tersebut adalah tanah terlantar. Sebagai Pemerintah, pak Camat jangan asal bicara harus disertai dengan bukti.
“Soal lahan ini, kami pernah membahasnya bersama pemerintah tingkat kecamatan dan ada Berita Acara Kesepakatan, yang salah satu poinnya menegaskan, bahwa lahan tersebut bukanlah tanah terlantar. Kedua, bahwa lahan pembangunan rumah tersebut juga merupakan satu kesatuan dengan lahan pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang mana pelepasan hak atas lahan tersebut kepada pemerintah dilakukan oleh keluarga Manbait Tuaf.
“Berikutnya, kalau memang lahan itu bukan milik kami, lalu bagaimana dengan fakta bahwa sebelum pembangunan rumah itu dilaksanakan, kami pihak keluarga Manbait Tuaf diundang oleh pemerintah tingkat Kecamatan untuk membicarakannya? Fakta lainnya, bahwa kami juga sudah mendapat janji dari pak Bupati Korinus Masneno untuk mempertemukan kami dengan pak Eurico Guteres.
“Yang anehnya, kesepakatan dari pertemuan-pertemuan itu belum tercapai, tiba-tiba kami melihat sudah ada pelaksanaan pembangunan rumah tersebut”, tuturnya.
Dia menambahkan, ada bukti lain dari pemerintah kabupaten kupang pada saat di jabat oleh Bupati Ayub Titu Eki. Menurutnya, sudah ada bukti pengakuan pemerintah kabupaten kupang tentang masyarakat adat Manbait Tuaf, beserta batas-batas wilayah kekuasaan, termasuk luasan tanah di wilayah Fatuleu sebagai kekayaan masyarakat adat Manbait Tuaf.
“Jadi sekali lagi saya minta, pak Camat harus bisa membuktikan kedudukan status lahan itu. Jangan asal sebut sebagai tanah terlantar.
“Jangan atas nama program Bapak Presiden, lalu tanah adat kami boleh diserobot.
“Kami tidak menolak program Bapak Presiden, tetapi kami menolak prosedurnya”, tutupnya.(*Erik)
Baca Juga Berita Terkait: