Kupang,- Pemberian sanksi berat berupa Pemberhentian Pembinaan kepada Sekolah Tinggi Kesehatan (STIKES) Nusantara Kupang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi pusat ditanggapi serius oleh Pembina STIKES Nusantara Kupang, Rudyzon Budiman Doko Patty. Menurutnya, pemberian sanksi itu tidak memberikan rasa keadilan bagi mahasiswa-mahasiswi STIKES Nusantara.
Sebelumnya, oleh karena terdapat adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh STIKES Nusantara, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi dalam surat sanksinya Nomor: 0413/E/DT.03.09/2023 tertanggal 5 Juni 2023, menjabarkan beberapa poin dalam hal pelaksanaan sanksi itu diantaranya, pelarangan terhadap kegiatan STIKES Nusantara dalam hal melakukan yudisium dan wisuda bagi mahasiswa-mahasiswi.
Rudy yang dikonfirmasi melalui pesan singkat elektronik (Whatsapp) Minggu (18/06) mengatakan, kalaupun harus memberi sanksi semestinya jangan mahasiswa yang dikorbankan. Karena yang melakukan kesalahan itu adalah pihak yayasan.
“Kenapa harus mahasiswa yang disanksi? Kenapa mahasiswa tidak boleh yudisum dan wisuda? Bagaimana dengan nasib mereka?
“Harusnya yang dihukum itu adalah Yayasan yang tidak sanggup menyiapkan persyaratan minimum. Dalam hal ini semestinya Kementerian selaku pemerintah harus menjadi wasit yang adil”, pungkasnya.
Dia menambahkan, banyak kampus dan perguruan tinggi yang punya masalah serupa, namun pemerintah sebagai hakim dan penengah tidak memberikan solusi yang adil.
“Semestinya kehadiran pemerintah dalam hal penyelenggaraan pendidikan tinggi bertujuan untuk pemerataan pendidikan, namun terhadap masalah yang dihadapi oleh STIKES Nusantara harusnya jangan dilimpahkan kepada mahasiswa untuk ikut menanggung kesalahan yayasan”, pungkasn(*Erik)
Baca Juga Berita Terkait:
Langgar Administratif: Stikes Nusantara Terkena Sanksi Berat Dan Terancam Dicabut Izin Pendirian