KOTA, kupang-media.net | Kuasa hukum korban penganiayaan berat, Andre Lado, S.H., mendesak penyidik Polsek Maulafa bekerja profesional dan transparan dalam menangani kasus yang menimpa kliennya, Arianto Blegur. Ia menilai penanganan perkara ini harus sesuai prosedur agar keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami berharap penyidik bekerja sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku. Kasus ini harus ditangani serius agar keadilan bagi korban tidak tertunda,” ujar Andre kepada wartawan, Kamis, (23/10), usai mendampingi Arianto dalam pemeriksaan ulang di Polsek Maulafa.
Dalam pemeriksaan itu, dua saksi dihadirkan untuk dikonfrontir langsung dengan korban dan pihak terlapor. Pemeriksaan ulang dilakukan setelah berkas tahap pertama dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai belum lengkap atau masih berstatus P19.
Andre menegaskan, profesionalisme aparat penegak hukum sangat menentukan arah penegakan keadilan. “Korban berhak mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai proses ini berlarut-larut dan menambah penderitaan korban,” katanya.
Kasus penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur dilaporkan ke Polsek Maulafa pada 16 Agustus 2025 dan teregistrasi dengan nomor STPL/89/VIII/2025/SPKT/POLSEK MAULAFA/POLRES KUPANG KOTA/POLDA NTT. Setelah dilakukan gelar perkara pada 6 September 2025, penyidik menetapkan JKK alias Gany, warga Maulafa, sebagai tersangka.
Namun hingga kini, JKK masih bebas karena mendapat penangguhan penahanan, meski statusnya sudah tersangka. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan rasa tidak puas dari pihak korban dan keluarga.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” tutur Andre dengan nada tegas
Pihak keluarga berharap penyidik segera melengkapi berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
