NTT, kupang-media.net | Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur resmi menahan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah yang merugikan negara Rp5,9 miliar. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi administrasi sebagai tersangka, Kamis (16/10 ) bertempat di Kejaksaan Tinggi NTT, Jl.Polisi Meliter Kota Kupang
Wakil Kepala Kejati NTT, Prihatin, menyatakan Jonas langsung digiring ke Rumah Tahanan Kupang dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Penahanan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan setelah status tersangka ditetapkan,” ujarnya.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Jonas tampak mengenakan rompi tahanan. Ia sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan menjalani operasi katarak.
Kasus ini mencuat sejak 2020 dan berkaitan dengan dugaan manipulasi sertifikat hak milik (SHM) serta pengalihan tanah negara kepada pihak yang tidak memiliki hak. Aksi itu diduga dilakukan saat Jonas masih menjabat wali kota.
Dalam perkara yang sama, dua orang telah lebih dulu dijerat sebagai tersangka: Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga. Penyidik menduga Jonas ikut menandatangani atau memfasilitasi proses alih kepemilikan tanah tersebut.
Mantan Ketua Golkar Kota Kupang dan juga Mantan Walikota Kupang Jonas Salean, disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Prihatin menegaskan, proses hukum tidak akan berhenti hanya pada penahanan. “Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri alur aset dan peran aktor lain,” katanya.
Kejaksaan memastikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp5,9 miliar, berasal dari tanah yang dialihkan ke individu di luar hak penguasaan negara.