OELAMASI, kupang-media.net | Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Oesao yang dikerjakan sejak 2014. Kedua tersangka, yakni AB dan DW, resmi ditahan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Nilai kerugian negara ditaksir lebih dari 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)
Penetapan dilakukan pada Kamis sore, 16 Oktober 2025, di kantor Kejari Kab.Kupang. Keduanya langsung mengenakan rompi tahanan oranye dan diborgol sebelum digiring masuk ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan).
“Melalui proses penyidikan intensif, kami menetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Oesao tahun 2014,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, dalam konferensi pers yang digelar sesaat setelah penahanan.
Dua nama yang kini berstatus tersangka adalah AB, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek berjalan, dan DW, pelaksana lapangan. Keduanya dianggap berperan dalam praktik yang menyebabkan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Proyek pembangunan Puskesmas bertingkat sederhana itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,248 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, Kejaksaan menemukan banyak penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp400 juta.
“Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut,” ujar Yupiter.
Kejari Kupang juga membuka peluang penetapan tersangka baru. Penyidik saat ini tengah menelusuri peran pihak lain, termasuk Kepala Pengguna Anggaran (KPA) proyek, yang diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam proses penyimpangan.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan aktor lain. Komitmen kami adalah menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum,” kata Yupiter menegaskan.
Kasus ini menjadi bagian dari prioritas Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dalam membersihkan praktik korupsi pada sektor pelayanan publik, khususnya bidang kesehatan.
Puskesmas Oesao merupakan salah satu pusat layanan kesehatan masyarakat penting di wilayah Kabupaten Kupang. Namun, alih-alih menjadi simbol peningkatan layanan, proyek ini justru mencuat karena dugaan korupsi.
Meski dibangun sejak 2014, progres dan kualitas bangunan puskesmas tersebut disebut tidak sebanding dengan anggaran yang dikucurkan. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat sebelumnya sempat mempertanyakan transparansi proyek tersebut.
Kejaksaan pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum ini dan memberikan informasi tambahan jika memiliki data atau bukti baru.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas korupsi. Tanpa partisipasi aktif publik, upaya penegakan hukum akan sulit maksimal,” ujar Yupiter.