NTT, kupang-media.net | Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Nusa Tenggara Timur mendesak Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) segera menangkap dan menahan Kepala Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Donatus Nesi. Donatus diduga melakukan penganiayaan terhadap Felix Nopala, wartawan ViralNTT.com yang juga anggota SMSI TTU.
“Kami minta pelaku dan pihak lain yang terlibat segera diproses hukum. Selain melakukan kekerasan fisik, mereka juga menghina profesi wartawan,” kata Ketua DPW SMSI NTT, Benny Jahang di Kupang, Rabu, 3 September 2025.
Benny menegaskan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk serangan langsung terhadap kebebasan pers di daerah. Apalagi, kata dia, peristiwa itu terjadi saat Felix tengah melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan.
“Kepala desa seharusnya jadi teladan, bukan justru bertindak layaknya preman. Korban tidak punya persoalan pribadi dengan pelaku. Ini murni serangan terhadap kerja pers,” ujarnya.
SMSI NTT, sebagai organisasi konstituen Dewan Pers, mengutuk keras insiden tersebut. Mereka menuntut kepolisian tidak setengah hati dalam memproses kasus ini dan memastikan pelaku dihukum sesuai undang-undang.
Selain menekan kepolisian, SMSI NTT juga meminta Bupati TTU mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Donatus Nesi dari jabatannya sebagai kepala desa.
“Kami minta bupati segera mencopot pelaku. Kepala desa yang menghalangi kerja pers dan melakukan penganiayaan jelas tidak layak jadi pemimpin masyarakat. Tindakannya adalah bentuk premanisme yang harus disikapi serius,” kata Benny.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat 1, setiap pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana. SMSI menegaskan, aturan itu harus ditegakkan agar kekerasan terhadap wartawan tidak kembali terulang di NTT.