OELAMASI, kupang-media.net | Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada Kamis (4/9/2025) resmi mengeksekusi Nelson Lay sebagai terpidana kasus korupsi terkait arena pacuan kuda Lippo Batu, Kecamatan Kupang Timur.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Nelson Lay dijemput langsung oleh tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di kediamannya. Ia tiba di kantor Kejaksaan di Oelamasi pada pukul 17.30 WITA, kemudian dibawa masuk ke ruang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk proses pemeriksaan kesehatan serta penyelesaian administrasi sebelum digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan menjelaskan bahwa proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Hakim yang telah dikeluarkan sejak tahun 2024.
Menurutnya, dua terpidana lain dalam kasus yang sama telah lebih dahulu menjalani pidana, yakni almarhum Ambrosius dan saudari Femi Leo
“Pada bulan September 2024 sebenarnya putusan sudah ada. Namun, kami menghadapi kendala dalam memperoleh salinan resmi putusan tersebut. Setelah satu tahun berupaya mencari di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan, akhirnya kami berhasil menemukan petikan putusannya. Hari ini, kami melaksanakan eksekusi terhadap saudara Nelson Lay,” tegas Yupiter Selan.
Kajari menambahkan, selama proses hukum berjalan, Nelson Lay tidak pernah ditahan, berbeda dengan dua terpidana lainnya. Oleh karena itu, setelah eksekusi dilakukan, yang bersangkutan diwajibkan menjalani pidana penuh sesuai amar putusan Mahkamah Agung, yakni 1 tahun 2 bulan.
Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp550 juta. Namun, kerugian tersebut telah dikembalikan sepenuhnya oleh para terpidana.
Dana itu saat ini berada dalam rekening titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan akan segera disetorkan ke kas negara.
“Kerugian negara sebesar Rp550 juta sudah dikembalikan dan saat ini ada di rekening titipan Kejaksaan. Besok atau lusa dana itu akan kami serahkan ke kas negara,” ungkap Kajari Yupiter Selan dengan nada tegas.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tetap berkomitmen menjaga integritas penegakan hukum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi dan profesionalitas.
Eksekusi terhadap Nelson Lay menjadi bukti nyata bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, meskipun terdapat keterlambatan teknis dalam penelusuran putusan.
Proses hukum ini sekaligus menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti mencari keadilan dan memastikan semua putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya.
Dengan berjalannya eksekusi terhadap Nelson Lay, maka seluruh rangkaian perkara korupsi arena pacuan kuda Lifubatu telah tuntas ditangani.
Publik diharapkan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bahwa hukum selalu bekerja, meskipun prosesnya tidak jarang memakan waktu panjang.