NTT, kupang-media.net | Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi melaporkan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ke kepolisian. Laporan itu dilayangkan setelah Melisnus Alopada, melalui percakapan di sebuah grup WhatsApp, diduga mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat jurnalis.
Robert Enok, Ketua JMSI NTT menegaskan ucapan tersebut bukan kritik, melainkan bentuk penghinaan yang berpotensi mencederai kehormatan pers di mata publik. “Ini bukan soal pribadi, tetapi soal marwah profesi yang harus kami jaga. Pernyataan itu merugikan semua insan pers,” ujarnya, Jumat, 22 Agustus 2025.
Sekretaris JMSI NTT Isak Kaismetan menambahkan, jika dibiarkan, kasus semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. “Wartawan berada di garis depan menyampaikan fakta. Menghina profesi ini sama saja merusak kepercayaan publik terhadap pers,” katanya.
Lanjut Sekretaris JMSI NTT menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Bukti berupa tangkapan layar percakapan dan saksi-saksi siap diserahkan kepada penyidik. “Kami ingin menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk melecehkan profesi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun laporan telah diterima dan tengah diproses sesuai prosedur hukum.