KOTA, kupang-media.net | Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Drs. Dumulihai Djami, M.Si., menegaskan bahwa pengadaan kontainer sampah oleh 14 sekolah di wilayahnya tidak melanggar aturan penggunaan Dana BOS.
Pernyataan ini disampaikan Djami di ruang kerjanya, Senin (7/7), menanggapi sorotan publik soal kebijakan tersebut.
“Penggunaan Dana BOS untuk sarana kebersihan dibolehkan sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025, khususnya untuk pemeliharaan lingkungan sekolah,” kata Djami.
menjelaskan, kontainer sampah dibeli untuk mendukung kebijakan Pemkot Kupang dalam penanganan sampah yang menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pihak sekolah.
Kontainer yang diadakan tetap menjadi inventaris sekolah, meski ditempatkan di lingkungan RT/RW terdekat. “Agar memudahkan pengelolaan dan pengangkutan sampah oleh petugas kebersihan,” ujar Djami.
Menurutnya, kritik yang muncul dinilai sebagai bentuk kepedulian agar kepala sekolah tak terseret penggunaan dana yang keliru. “Namun, kami pastikan tidak ada pelanggaran juknis BOS dalam pengadaan kontainer sampah ini,” tegas Djami. Ia menyatakan pihaknya siap berdiskusi kapan saja untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.