OELAMASI, kupang-media.net | Oelamasi,21 Mei 2025, Pemerintah Kabupaten Kupang secara resmi membuka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Ini bukan sekadar perekrutan biasa melainkan ajang pembuktian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang benar-benar berintegritas, kompeten, dan berkomitmen penuh melayani rakyat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019, seleksi ini dirancang untuk menjaring sosok berkualitas yang siap menempati kursi strategis di lingkup birokrasi Kabupaten Kupang.
“Kami tidak mencari ASN karbitan. Hanya mereka yang punya jejak bersih, prestasi terbukti, dan mental tahan banting yang layak ikut bertarung,” tegas salah satu anggota Panitia Seleksi.
Calon Sekda diwajibkan memenuhi sejumlah syarat berat, mulai dari usia maksimal 56–58 tahun (tergantung jabatan terakhir), pangkat minimal IV/b, serta pengalaman minimal lima tahun di jabatan struktural terkait. Tak kalah penting, kandidat harus bebas dari penyalahgunaan narkoba dan sehat secara jasmani maupun rohani.
Pelatihan kepemimpinan juga menjadi syarat wajib. Peserta setidaknya telah mengikuti Diklat PIM III, dan lebih diutamakan jika sudah menyelesaikan PIM II atau Pelatihan Kepemimpinan Nasional.
Yang membuat seleksi ini lebih ketat adalah kewajiban penyusunan makalah visioner yang merujuk pada visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati Kupang. Bukan makalah biasa—karena akan diuji langsung oleh panitia dan menjadi indikator utama penilaian akhir.
Pendaftaran dibuka secara online melalui portal resmi https://asnkarier.bkn.go.id/ dan akan ditutup pada 4 Juni 2025 pukul 15.00 WITA. Peserta yang melewatkan batas waktu otomatis dinyatakan gugur.
Semua dokumen yang diunggah harus lengkap dan sah secara hukum. Ini bukan panggung coba-coba. Ini panggilan untuk mereka yang siap berdiri tegak di garis depan pelayanan publik.(*AB