OELAMASI, kupang-media.net | Langit kelabu di atas desa, harapan rakyat tak boleh sia-sia. Jika amanah tak dijaga, jabatan pun harus rela sirna. Pepatah ini mencerminkan nasib 15 Kepala Desa di Kabupaten Kupang yang resmi diberhentikan sementara karena lalai dalam menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Bupati Kupang, Yosef Lede mengambil langkah tegas setelah batas waktu penyampaian LPJ berakhir pada 31 April 2025. Meski dua kali diberikan surat teguran, 15 Kepala Desa tetap tidak memenuhi kewajibannya. “Yang pasti kita taat asas dan aturan. Sampai saat ini masih ada 15 desa yang belum bisa mempertanggungjawabkan dana desa. Surat teguran sudah diberikan dua kali, tetapi tetap tidak diindahkan,” tegas Bupati Yosef Lede di Rumah Jabatan Bupati, Kamis (8/5/2025).
Langkah ini, kata Yosef bukan untuk menghukum, melainkan untuk mendisiplinkan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara akuntabel dan profesional sesuai dengan regulasi. “Saya sudah menandatangani pemberhentian sementara. Mana mungkin sampai Mei LPJ belum juga diserahkan? Ini bukan sekadar urusan administrasi, ini menyangkut integritas,” ujarnya lugas.
Berikut, ini Daftar 15 Kepala Desa yang Diberhentikan Sementara oleh Bupati Kupang :
1).Desa Saukibe, 2).Desa Timau, 3). Desa Faumes, 4).Desa Kauniki, 5). Desa Oelnaineno, 6). Desa Muke, 7).Desa Oebola Dalam, 8).Desa Onansila, 9). Desa Tuakau, 10). Desa Nuataus, 11). Desa Kalali, 12). Desa Netemnanu Selatan, 14). Desa Ekateta, 15). Desa Hueknutu, 16).Desa Ohaem II
Untuk menjamin kesinambungan pelayanan publik di desa-desa tersebut, Sekretaris Desa ditunjuk sebagai pelaksana tugas sementara.
Pemerintah Kabupaten Kupang juga membuka ruang evaluasi. Jika ditemukan laporan fiktif atau unsur penyimpangan, kasus akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Kalau terbukti fiktif, kita bawa ke ranah hukum. Tapi kalau masalahnya administratif, kita perbaiki dengan cara yang benar. Ini proses pembelajaran agar ke depan lebih disiplin,” tambah Yosef. “Kekuasaan bukan hak, melainkan titipan. Dan titipan harus dipertanggungjawabkan, bukan disia-siakan.”
Dengan tindakan ini, Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab. Audit dana desa ini adalah janji politik saya dan ibu wakil kepada rakyat kab.kupang. “Dana Desa adalah hak rakyat dan harus kembali untuk rakyat, bukan untuk disia-siakan.Tutup Ketua KNPI Kab.Kupang ini (*Arif Bait