Bupati Yos Lede Beri Dispensasi untuk KADES yang Belum Masukan LPJ, Lewat Waktu Nonjob
OELAMASI, kupang-media.net | Bagi Kepala Desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) nya paling lama sampai tanggal 31 April 2025. tetapi belum juga menyelesaikan, maka saya akan siapkan sekretaris untuk mengentikan. Pernyataan ini disampaikan langsung Bupati Yosef Lede kepada awak media, bertempat di Gedung Kantor Bupati Kupang Oelamasi Pada, Senin (28/4)
Lanjut Bupati Yos,” Ini ada sesuatu yang bermasalah di pengelolaan Dana Desa, Mana ada orang pakai anggaran 1 tahun habis tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu saya kasih batas waktu sampai 31 April 2025
harus disampaikan jujur dan kalau tidak saya kasih berhenti. Mudah-mudahan setelah saya sampaikan ini mereka sudah bisa selesaikan dan saya sudah siapkan juga surat pemberhentian sementara untuk kepala desa,”Tegas Bupati Yos Lede
Kita tahu bersama bahwa terjadi perampingan terhadap SKPD dan sekarang sisa 27 OPD di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang. Dengan sekarang sisa 27 OPD kita tidak pusing tetapi ini cara mengefektifkan dan mengefisiensi anggaran, yang ada yang selama ini ter jadi adalah tumpang tindi,”Ungkap Yos Lede
Kita lihat sekarang banyak OPD yang tidak ingin menjadi bahan pertimbangan untuk di rampingkan strukturnya. Jadi hari ini saya minta belajar. Jadi kalau ada yang tersingkir karena jumlah jabatan yang tersedia sudah sedikit, berkompetis secara baiki serta tunjukan kemampuan.”Ucap Yosep Lede
*Saya tidak pakai orang yang tidak punya kemampuan. Saya butuh orang yang mau bekerja betul untuk rakyat, serta mau berlari bersama untuk bagaimana menyelesaikan beban kerja dan tanggung jawab kepada rakyat kabupaten Kupang,” Tutup Bupati Yos, yang juga Ketua KNPI Kab.Kupang ini (*Arif Bait