KOTA,kupang-media.net | Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang nomor urut 4, Dr. Jefri Riwu Kore dan Dr. Lusia Adinda Lebu Raya (Jeriko-Adinda) mempunyai lima strategi untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kupang di periode 2024-2029.
Dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (17/11), Jefri Riwu Kore menjelaskan ada beberapa langkah inovatif yang akan dilakukan Jeriko-Adinda untuk menggalang PAD.
Langkah-langkah strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan berbagai sumber daya dan memaksimalkan potensi ekonomi daerah. Dari pengembangan aplikasi digital yang mempermudah pembayaran pajak hingga modernisasi sistem retribusi pasar, setiap program dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keberlanjutan.
“Kita manfaatkan teknologi juga agar selain mempermudah pembayaran pajak dan retribusi, juga tentu untuk mencegah terjadinya kebocoran-kebocoran,” jelas Jeriko.
Berikut lima langkah strategis yang akan dilakukan Jeriko-Adinda untuk menaikkan PAD Kota Kupang:
1. Kupang TaxGo: Pengembangan aplikasi digital untuk mempermudah pembayaran pajak daerah, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Aplikasi ini memudahkan warga dan pengusaha dalam melaksanakan kewajiban pajak, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak;
2. Kupang Pasar Pintar: Modernisasi sistem retribusi di pasar-pasar tradisional dengan menggunakan teknologi digital, termasuk pembayaran non-tunai. Program ini akan memastikan bahwa setiap transaksi terekam dengan baik, mengurangi potensi kebocoran retribusi, dan meningkatkan PAD dari sektor pasar;
3. Kupang Asset Max: Optimalisasi pengelolaan aset daerah yang tidak produktif, seperti lahan kosong, bangunan yang tidak terpakai, atau fasilitas umum yang dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan baru, seperti area komersial, pusat bisnis, atau tempat wisata.
4. Kupang AquaBiz: Pengembangan bisnis berbasis sumber daya air, seperti penyediaan air minum dalam kemasan yang dikelola oleh BUMD, serta pemanfaatan air untuk kegiatan ekonomi lainnya, termasuk wisata air dan penyediaan air bersih untuk masyarakat;
5. Eco-Tax Kupang: Penerapan pajak dan retribusi baru yang berbasis pada kelestarian lingkungan, seperti pajak untuk usaha yang menghasilkan limbah atau polusi dan retribusi untuk penggunaan sumber daya alam tertentu. (*AB