OELAMASI ,kupang-media.net | Camat Amabi Oefeto, Yesua To, S.Sos resmi melaporkan drh. ME (nama inisial) salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga merupakan Dokter Hewan di Dinas Peternakan Kabupaten Kupang. Laporan tersebut disampaikan kepada Bupati Kupang, dengan Nomor: 860/130/AOF/2023, tertanggal 11 Oktober 2023.
Yesua To, yang dikonfirmasi melalui telepon genggam Senin (18/12/2023) petang menyebutkan, dirinya terpaksa melaporkan drh. ME karena terbukti telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan administrator di wilayah kerja kecamatan Amabi Oefeto.
“Yang bersangkutan dengan sengaja telah memalsukan tanda tangan saya, dan juga dengan sengaja membuat cap kecamatan, untuk kemudian digunakan sebagai kelengkapan absensi pada kegiatan penandaan ternak (sapi) yang bersangkutan di wilayah kecamatan Amabi Oefeto.
Tindakan yang bersangkutan itu, untuk melengkapi daftar absensi kehadiran sejak bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun 2023. Padahal pada saat beberapa bulan dimaksud, saya belum menjabat sebagai Camat Amabi Oefeto, melainkan saya masih menjabat sebagai Camat Amfoang Barat Daya. Anehnya yang bersangkutan berani mengisi daftar absensi tersebut dan memanipulasi tanda tangan saya, serta membubuhi cap kecamatan yang dia buat sendiri”, urai Yesua
.“Perbuatan yang bersangkutan ini jelas membuat saya dan seluruh pejabat serta staf kecamatan Amabi Oefeto sangat kaget. Saya tanya kepada staf dan pejabat kecamatan tentang kehadiran Dokter Hewan ini, selama kegiatan penandaan ternak di wilayah kecamatan dan mereka menyampaikan kalau yang bersangkutan sama sekali tidak pernah ada di wilayah kecamatan Amabi Oefeto”, ungkapnya.
Yesua To menambahkan, untuk kelanjutannya persoalan ini sementara di proses oleh Pemda.
Terpisah, Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, Octaviana Manulangga yang dikonfirmasi diruang kerjanya belum lama ini (red.) menjelaskan, terkait persoalan ini dirinya sama sekali tidak mengetahuinya.
“Setiap petugas penandaan ternak (eartag) sapi yang bertugas dilapangan sudah melengkapi ketentuan yang berlaku secara administrasi.
“Kalau kemudian ada persoalan seperti itu, saya sama sekali tidak mengetahuinya”, ungkap Octaviana.(Redaktur/Erc).