NTT, kupang-media | Dalam perjuangan sebagai Calon Anggota DPR RI, daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur, meliputi, Pulau Timor, Pulau Sumba, Pulau Rote dan Pulau Sabu Raijua, yang di usung oleh Partai Demokrat, Yerak A. Bobilex Pakh atau akrab di panggil Bobby Pahk,serius menanggapi permasalah yang terjadi ditengah warga pedesaan yang tinggal tanpa sebuah kepastian hak atas tanah mereka, yang secara sepihak dikuasi oleh kehutanan republik Indonesia dengan cara mengusai lahan warga tanpa kesepakatan atau musyawarah bersama antara masyarakat adat dan pemerintah desa setempat.
Pantauan media ini Rabu,11 Oktober 2023, bertempat di wilayah kabupaten kupang, Calon Anggota DPR RI, Yerak A. Bobilex Pakh di undang langsung oleh masyarakat dari slah satu desa di Kabupaten Kupang untuk mendiskusi permasalah pilar maupun garis satelit kehutanan republik idonesia yang telah menguasai ulayat mereka sejak tahun 1975
Dalam diskusi tersebut, persoalan terkait dengan pilar-pilar kehutanan yang telah mengusai ulayat warga-warga tersebut, menjadi hantu bagi mereka. Demikian ungkapan dari Daniel Fatutuan salah satu masyarakat adat tersebut.
ā jadi kami sebagai masyarakat yang tidak mengetahui, kemana kita mau mencari keadilan atas ulayat kami yang telah di rampas oleh pemerintah kami sendiri. Ungkap Daniel Fatutuan.
Lanjut Dan,ā Kami mohon kepada Bapak Bobby agar bisa membantu kami, sehingga ketakutan-ketakutan yang selama bertahun-tahun kita alami bisa terlepas dan kedepan anak serta cucu kita bisa bercocok tanam demi memperjuangkan hidup mereka di tanah yang orang tua kita kelola sejak tahun 1831
Usai pertemuan bersama masyarakat adat tersebut, Calon Anggota DPR RI, dari Partai Demokrat, Yerak A. Bobilex Pakh atau akrab di panggil Bobby Pahk kepada media ini mengatakan,ā Ini dalah beban yang harus di tindak lanjuti, masalah batas atau pilar kehutanan yang menjadi ketakutan bagi masyarakat adat ini, adalah maslah kemanusiaan yang harus di perjuagkan, agar mereka mendapatkan hak mereka seperti warga Negara yang ada di perkotaan.
ā Kehidupan ini telah ada sebelum aturan kehutanan ini dibuat, seperti apa yang tadi kita semua dengar bahwa kehidupan ditempat ini sejak 1831, artinya, masyarakat adat ini sudah hadir di wilayah ini sebelum Indonesia merdeka, dan sejak dari tahun 1831 sampai dengan 1975 ulayat ini mereka sudah bercocok tanam,tinggal dan juga kuburan-kuburan nenek moyang mereka hingga fetor mereka dikuburkan di wilayah ini.Ada juga di wilayah Kota Kupang, yang maslahnya sama seperti ini,āPungkas Bobby Pahk
Saya akan bawah ini untuk mendiskusikan ke tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten kupang, mengapa, karena masalah pilar / garis satelit batas kehutanan ini adalah masalah serius, dan ini salah satu aspirasi bagi saya untuk perjuangkan di Tingkat Nasional yaitu melalui DPR RI jika saya dipercaya oleh masyarakat NTT pada 14 Pebruari 2024 yaitu pada Pemelihan Legislatis (Pemilu 2024)
āTerpilih, itu rahasia Tuhan, bekerja tetap kita bekerja dan terkait pilar batas kehutanan tetap saya perjuangkan, sebab jangan apa yang kita sudah ucapkan adalah doa,āTutup Bobby Pahk (*AB