KOTA, kupang-media.net | Komunitas Relawan Teman Jeriko Kembali mendatangi Mapolres Kupang Kota guna mengecek sejauh mana penyelidikan yang dilakukan terkait terkait laporan polisi yang pernah dilaporkan oleh Wali Kota Kupang periode 2017-2022 Jefirstson Riwu Kore, Pada (29/9/2023)
Kepada awak media, Ketua Relawan Teman Jeriko Yan Piter Lilo dalam penyampaiannya, mengungkapkan, ” Ia mendatangi Mapolres Kupang Kota guna memastikan sejauh mana laporas polisi yang sudah mereka lakukan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap tokoh Kota Kupang Jefirston Riwu Kore.
“Hari ini kami henddak bertemu Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota untuk mengecek sejauh mana penyelidikan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara Welly Djami terhadap Bapa Jeriko, namun karena sedang sibuk kami tidak sempat menemui beliau hari ini, kami sedang mengatur waktu agar secepatnya bisa bertemu kembali,”ujarnya.
Ia mempercayakan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polresta Kupang Kota untuk menyelidiki kasus tersebut, Ia pun berharap agar para penyidik bekerja secera professional sehingga fakta yang sebenarnya terjadi bisa terungkap dan yang bersalah diadili sesuai hukum yang berlaku.
“Teman Jeriko mempercayakan penyelidikan kasus ini sepenuhnya ke pihak Kepolisian, kita berharap keadilan dapat terwujud dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap Bapa Jeriko, yang pasti penyidik pasti bekerja secara professional sesuai aturan yang berlaku,”harapnya
Perlu di ketahui, bahwa Wali Kota Kupang periode 2017-2022 Jefirstson Riwu Kore, telah melaporkan ke Mapolresta Kupang Kota dengan nomor : LP/B/173/III/2015/SPKT Polres Kupang Kota pada tanggal 8 Maret 2015, tentang tindak pidana “pemfitnahan dan pencemaran nama baik” lewat media/surat kabar” atas nama terlapor Welly M. Dimoe Djami.(*AB