Indikasi Bangun Rumah Diatas Lahan Manbait Tuaf Tanpa Ijin, PPK Satker dan Kadis Sebut Sudah Sesuai Prosedur
Kupang,- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Susun dan Rumah Khusus, Satuan Kerja Penyediaan Rumah Propinsi NTT, Thobias Ressie Senin (10/07) siang diruang kerjanya, saat dikonfirmasi mengenai lahan pembangunan yang ditenggarai dibangun diatas tanah ulayat adat Manbait tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan keluarga tersebut menyebutkan pihaknya hanya menyediakan rumah, sementara ketersediaan lahan disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang.
“Informasi dari pemerintah kabupaten kupang bahwa lahan tersebut adalah tanah milik negara. Lahan itu bekas pakai dari PT. Royal Timor Ostrindo berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)”.
Saat ditanya terkait keberatan yang telah disampaikan keluarga adat Manbait kepada pemerintah kabupaten kupang terkait lahan pembangunan tersebut, dirinya menyebutkan pihaknya tidak mengurus soal lahan.
“Kami pada prinsipnya hanya menyiapkan unit rumah. Soal lahan itu menjadi urusan pemerintah Kabupaten Kupang. Sebab hasil dari pekerjaan rumah ini juga akan diserahkan kepada Pemkab, untuk selanjutnya disalurkan oleh Pemkab setempat.
“Target pelaksanaan pembangunan rumah ini direncanakan harus selesai pada bulan Desember 2023. Memang ada keterlambatan dari Cipta Karya yang terlambat melakukan kontrak dalam hal pemetaan dan penyiapan kapling rumah. Pembangunan rumah sendiri tergantung dari kecepatan Cipta Karya dalam menyiapkan lahan. Tetapi prinsipnya kami tetap optimis sampai dengan Desember 2023 pekerjaan ini akan selasai dilaksanakan”, urainya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang, Jhoni Nomseo yang dikonfirmasi diruang kerjanya Jumat (07/07) siang menjelaskan, pembangunan rumah bantuan tersebut dilaksanakan diatas lahan dengan status tanah terlantar yang dikuasai negara. Sebelumnya lahan ini digunakan oleh PT. Royal Timor Ostrindo
“Dari historynya, tanah ini telah diserahkan oleh orang tua dari masing-masing tokoh adat seperti tokoh adat Kono, tokoh adat Bait dan tokoh adat Oematan pada tahun 1990. Pada tahun itu masyarakat adat dan masyarakat suku-suku tertentu telah menghibahkan tanah mereka kepada pemerintah yang nantinya akan digunakan untuk kegiatan pertanian, perkebunan dan peternakan.
“Entah perjanjiannya seperti apa kita tidak tahu, tetapi yang pastinya dokumen penyerahan tanah oleh tokoh adat ini ada di Badan Pertanahan Nasional.
“Atas penyerahan itu, pemerintah mulai melakukan pemetaan, kemudian ditawarkan kepada perusahaan-perusahaan yang mau berinvestasi di daerah kabupaten kupang, dengan cara mengelolah lahan tersebut, sehingga oleh pemerintah telah ditetapkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan dimaksud.
“Intinya semua prosedur dan ketentuan tentang lahan pembangunan perumahan itu sudah kami lengkapi dan sudah sampaikan kepada pemerintah pusat. Sehingga oleh pemerintah pusat sudah menyetujuinya, serta menganggap lahan itu layak untuk dilakukan pembangunan perumahan dimaksud”, urainya.(*Erik)