Kupang,- Mantan Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki, M.S., Ph.D dalam wawancara di kediamannya Rabu (04/07) malam menyebutkan, ada dugaan mafia tanah dan perampokan paksa tanah masyarakat di kabupaten kupang jauh sebelum masa pemerintahannya. Dia menguraikan, sejak menjabat pertama kali sebagai Bupati Kupang, dirinya telah mengendus praktik-praktik dan cara perampokan tanah masyarakat oleh oknum pemerintah, yang dengan sengaja menguasai tanah masyarakat lalu dengan secara diam-diam melegalkan tanah tersebut tanpa sepengetahuan masyarakat.
“Ini cara-cara mereka untuk menguasai lahan masyarakat. Awalnya mereka pura-pura meminta lahan tersebut dengan dasar pinjam pakai. Namun kemudian dalam perjalanan, mereka kemudian menerbitkan dokumen kepemilikan lahan tersebut sebagai milik pemerintah dalam bentuk sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
“Saat menjabat sebagai Bupati Kupang, saya kemudian membentuk tim kerja untuk melakukan penelusuran dan inventaris perusahahan-perusahan yang mengantongi ijin HGU. Konsentrasi tim pada saat itu adalah pada beberapa poin prosedur yang diatur dalam UU, diantaranya tentang status dan kejelasan tanah HGU dimaksud. Hal itu saya lakukan karena saya mendapat banyak informasi dari masyarakat soal lahan mereka yang tiba-tiba dikuasai oleh pemerintah.
“Hasil penelusuran tim tersebut mengemukakan, bahwa sebahagian lahan HGU tidak ada penyerahan dari pemilik lahan, ada juga yang menyerahkan tetapi bukan pemilik langsung dan ada beberapa dari HGU itu tidak lengkap syarat administrasinya.
“Saya pada saat menerima hasil penelusuran tim tersebut dan setelah melalui pertimbangan serta evaluasi yang serius, saya memutuskan agar ijin sertifikat HGU atas perusahaan-perusahaan yang tidak prosedural termasuk cacat hukum atas status lahan dibatalkan atau tidak dilanjutkan.
“Sejak dahulu saya sangat tidak suka dibenturkan dengan masyarakat. Bagi saya masyarakat itu adalah bagian dari saya, sehingga hak-hak mereka termasuk hak atas tanah harus saya lindungi. Sebab bagaimanapun dan dengan alasan apapun, cara-cara perampokan hak atas tanah masyarakat adalah bagian dari mafia tanah yang aakn bermuara pada mafia peradilan tanah. Saya siap pasang badan untuk kepentingan masyarakat yang dirampas”, pungkasnya.
Terpisah, Pakar Hukum Pertanahan, Doktor Umbu Lili Pekuwali yang dikonfirmasi sebelumnya Jumat (23/06) malam saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya terkait penerbitan sertifikat HGU milik PT. Royal Timor Ostrindo yang adalah merupakan tanah ulayat adat menyebutkan, penerbitan sertifikat HGU itu akan sah apabila ada kesepakatan antara pemerintah dengan masyarakat adat.
“Lahan HGU itu akan legal jika proses mendapatkan tanah ulayat dari persekutuan masyarakat hukum adat, yang dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat serta diberikan ganti rugi kepada masyarakat pemegang hak atas tanah adat. Saya punya pengalaman menyerahkan tanah adat kami di sumba timur kepada perusahaan yang kemudian diterbitkan sertifikat HGU oleh pemerintah kepada PT. Sumba Manis.
“Sertifikat HGU itu diberikan diatas tanah yang dikuasai oleh Negara (pemerintah). Jika obyeknya adalah diatas tanah rakyat, maka terlebih dahulu dilepaskan hubungan hukum antara tanah dengan pemegang hak, baru bisa diterbitkan HGU untukk perusahaan tertentu”, urainya.
Saat ditanya mengenai polemik penerbitan sertifikat HGU kepada PT. Royal Timor Ostrindo yang tidak diketahui atau seijin pemilik lahan, dirinya menguraikan jangan sampai pemerintah menganggap lahan tersebut adalah milik pemerintah.
“Saya kuatir tanah yang dijadikan HGU tadi dianggap oleh pemerintah daerah sebagai tanah negara yang dapat diberikan kepada perusahaan tertentu dengan status sertifikat HGU.
“Saya punya pengalaman (penelitian) di tanah HGU yang diberikan kepada PT. Panggung Guna Ganda Semesta untuk kegiatan tambak garam di kabupaten Kupang. Tanah yang dikuasai dan dimiliki masyarakat berpuluh tahun dinyatakan sebagai tanah negara dan masyarakat diberi uang sebagai jasa garapan bukan sebagai pemilik.
“Jadi untuk melihat legal tidaknya sertifikat HGU tersebut, harus di lihat status haknya seperti apa?, tutupnya.(*Erik)
Baca Juga Berita Terkait:
Ahli Hukum Pertanahan Sebut Hasil Penelitian Tanah Ulayat Manbait Dapat Dijadikan Alat Bukti
Melkias Bait: Jangan Serobot Tanah Adat Kami Atas Nama Program Presiden, Camat Harus Buktikan