NTT, kupang-media.net | Komite Nasional Pemuda Indonesia(KNPI) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyurati IRWASDA Polda Nusa Tenggara Timur, terkait proses Hukum di Polres Sumba Barat. Hal ini disampaikan langsung oleh Inang Fitriani Abdullah – Sekretaris DPD KNPI NTT kepada awak media cetak dan online di Kupang, pada Rabu, (28/6)
Lebih lanjut Inang Fitrian mengatakan” Berdasarkan Informasi pengaduan masyarakat yang diterima KNPI NTT perihal lambanya proses hukum di Polres Sumba Barat, terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan, KNPI NTT mengambil langkah menyurati Irwasda Polda NTT.
Surat KNPI NTT dengan nomor : 670.B/KNPI NTT/VI/2023 tertanggal 28 Juni 2023 ditandatangani langsung oleh Hermanus Thomas Boki dan Inang Fitriani Abdullah selaku Ketua dan Sekretaris DPD KNPI NTT.
Pihaknya mengambil langkah menyurati Irwasda Polda NTT karena ketika mendalami informasi pengaduan masyarakat yang disampaikan, pihaknya menemukan indikasi-indikasi kejanggalan dalam proses yang ditangani Penyidik Polres Sumba Barat.” Pungkas Inang Fitriani
Menurut Inang, informasi pengaduan masyarakat tersebut disampaikan oleh warga masyarakat yang berada dalam wilayah hukum Polres Sumba Barat berinisial PW sebagai Pelapor (Korban) dengan terlapor (terduga pelaku) seorang ASN berinisial ES yang berdomisili di Wonosari Yogyakarta.
Inang fitrian juga menguraikan, berdasarkan Informasi pengaduan masyarakat, Pelapor (Korban) telah menyampaikan, membuat Laporan, diambil/dimintai keterangan di Polres Sumba Barat sejak 31 Januari 2022 yang lalu. Terhitung sejak menyampaikan dan membuat laporan Polisi pada 31 Januari 2022 hingga akhir Agustus 2022, Pelapor (Korban) tidak mendapatkan informasi perkembangan apapun berkaitan dengan permasalahan yang telah dilaporkan di Polres Sumba Barat.
Sebagai masyarakat biasa yang awam soal proses hukum, setelah menunggu kurang lebih 7 bulan pasca membuat Laporan Polisi di Polres Sumba Barat, Pelapor (Korban) berusaha menanyakan hal tersebut dengan menyampaikan surat resmi perihal pengaduan tertanggal 29 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Kapolres Sumba Barat.
Usai Pelapor (Korban) menyampaikan Surat Pengaduan inilah, indikasi kejanggalan proses yang menimbulkan tanya ditemukan, diantaranya :
Pertama, Pelapor (Korban) baru diberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) tanggal 5 September 2022; Kedua, Pelapor (Korban) menerima SP2HP I tanggal 8 September 2022; Ketiga, Pelapor (Korban) menerima SP2HP II tanggal 29 Agustus 2022; dan seterusnya bahkan sampai dengan saat ini, walau Laporan Pelapor (Korban) telah berulang tahun namun proses hukum di Polres Sumba Barat tidak kunjung usai.
KNPI NTT menyurati Irwasda Polda NTT sebagai bentuk tanggungjawab, terus menjaga kemitraan strategis yang terjalin dan terpelihara baik sampai saat ini, sekaligus dukungan KNPI NTT mewujudkan Polri Presisi, tutup Inang (*AB