Kupang,- Pakar Hukum Pertanahan, Doktor Umbu Lili Pekuwali, Kamis (22/06) malam saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat elektronik (Whatsapp) menjelaskan, sebuah hasil penelitian yang dilakukan oleh Universitas atas kerjasama dengan pihak pemerintah daerah, dapat digunakan sebagai salah satu bukti apabila diperhadapkan dalam sebuah peradilan.
Doktor Umbu mengisahkan pengalamannya saat menangani penelitian masyarakat adat di Kabupaten Manggarai Barat, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, yang mana penelitian itu bekerjasama dengan Pemerintah Propinsi NTT dan LP2M. Menurutnya, hasil dari penelitian itu diserahkan kepada pemerintah Propinsi NTT sebagai bagian dari produk hukum pemerintah. Bagi siapapun yang meminta hasil penelitian tersebut, harus seijin pihak pemerintah.
Saat dimintai pandangan hukumnya tentang hasil penelitian Universitas Nusa Cendana, terhadap keberadaan tanah ulayat adat di kecamatan Fatuleu-Kabupaten Kupang, yang mana dari hasil penelitian yang diketuai oleh Dr. Karolus Kopong Medan dan tim pada tahun 2012 lalu menyebutkan, bahwa lahan yang berada di kawasan Fatuleu adalah merupakan bagian dari tanah ulayat keluarga adat Manbait.
“Hasil penelitian itu merupakan dokumen ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan, tentang keberadaan hak ulayat adat di daerah yang merupakan lokus penelitian.
“Hasil Penelitian itu dapat dijadikan sebagai alat bukti penguasaan masyarakat adat atas tanah ulayat, sepanjang memenuhi empat (4) syarat adanya hak ulayat”, urainya.
Menurutnya, tanah ulayat adat tidak bisa di miliki oleh perorangan maupun lembaga adat, tetapi hanya diatur penggunannya oleh anggota persekutuan masyarakat hukum adat, karena hak ulayat itu merupakan hak bersama anggota persekutuan masyarakat hukum adat.
Dirinya juga menyarankan, agar setiap lembaga adat yang berkesempatan dilakukan penelitian oleh Lembaga/ Universitas manapun untuk kepentingan sebuah pemerintah daerah, khususnya penelitian mengenai tanah ulayat adat haruslah segera mendaftarkan tanah ulayat adat mereka ke Badan Pertanahan setempat.
“Yang jelas, hasil penelitian tersebut menjadi salah satu dasar untuk mempertahankan hak yang dikuasai oleh masyarakat adat”, tutupnya.(*Erik)
Baca Juga Berita Terkait:
Melkias Bait: Jangan Serobot Tanah Adat Kami Atas Nama Program Presiden, Camat Harus Buktikan
Melkias Bait: Jangan Serobot Tanah Adat Kami Atas Nama Program Presiden, Camat Harus Buktikan