Kupang,- Sekolah Tinggi Kesehatan (STIKES) Nusantara Kupang yang bernaung dibawah Yayasan Kunci Ilmu, terancam akan dicabut izin Pendiriannya. Pasalnya dari hasil pembahasan bersama antara Direktorat Kelembagaan, Biro Hukum Kemendikbudristek, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV, serta Tim EKPT Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, tanggal 29 Mei 2023, telah ditemukan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh STIKES Nusantara Kupang.
Hal ini tertuang dalam surat Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset Dan Teknologi Jakarta Pusat Nomor: 0413/E/DT.03.09/2023, tertanggal 5 Juni 2023, tentang sanksi kepada STIKES Nusantara Kupang berupa Penghentian Pembinaan.
Apabila STIKES Nusantara Kupang terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat tersebut, atau setidaknya selama enam bulan ke depan tidak memperbaiki pelanggaran dimaksud, maka izin pendirian STIKES Nusantara Kupang akan dicabut.
Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh STIKES Nusantara kupang sebagaimana yang disebutkan dalam surat tersebut antara lain: Data mahasiswa dan dosen yang tidak valid termasuk mahasiswa dan dosen yang non aktif; Pengelolaan Perguruan Tinggi antara Badan Penyelenggara dengan Pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Nusantara, sehingga Tridharma Perguruan Tinggi tidak dapat berjalan dengan baik; Pemenuhan sarana dan prasarana minimum luasan lahan atas nama Badan Penyelenggara Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Nusantara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Belum ditetapkannya Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Nusantara berdasarkan mekanisme sesuai dengan statuta perguruan tinggi; Penerbitan ijazah yang diterbitkan pada rentang 2016-2022, termasuk namun tidak terbatas pada data mahasiswa yang disisipkan ke PDDIKTI tanpa melalui mekanisme yang sah, serta beberapa pelanggaran lainnya.
Untuk diketahui, selama dalam masa menjalani sanksi berat tersebut, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi akan menghentikan beberapa kebijakan kepada STIKES Nusantara kupang diantaranya; menghentikan bantuan keuangan, hibah dan/atau bentuk bantuan lain yang diperuntukkan bagi perguruan tinggi; dan layanan Pemerintah Pusat bagi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Nusantara Kupang.
Selain itu STIKES Nusantara Kupang juga dilarang untuk menerima mahasiswa baru baik berstatus sebagai Peserta Didik Baru maupun Pindahan/Alih Jenjang, melakukan yudisium dan wisuda, mengusulkan pembukaan program studi baru, serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV melakukan penarikan Dosen Pegawai Negeri Sipil yang diperkerjakan (Dosen DPK) dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Nusantara (jika ada).
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Yayasan Kunci Ilmu dan pihak STIKES Nusantara Kupang belum dapat dikonfirmasi.(*Erik)