Kupang,- Rato Gregorius, salah satu pengurus Partai Garuda Wilayah NTT, yang juga merupakan salah satu bakal calon dalam konstestasi Pemilu Legislatif 2024 mendatang, yang manapula disebutkan sebagai mantan narapidana dalam sangkaan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang disebutkan dalam register perkara Nomor: 44/Pid.Sus/2013/PN.Kpg, telah dinyatakan bebas dari hukuman setelah menjalani putusan Pengadilan.
Sebelumnya, dirinya ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya, di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2011. Dalam menghadapi putusan pengadilan tingkat pertama, dia dituntut hukuman penjara selama kurang lebih lima tahun. Namun atas putusan pengadilan tersebut tidak langsung diterima dan dijalani. Dirinya kemudian melanjutkan proses banding sampai pada tingkat pengadilan Kasasi.
Dalam amar putusan Pengadilan tingkat Kasasi, dirinya kemudian di vonis hukuman kurungan badan selama tiga tahun. Dia juga dituntut untuk membayar subsidair.
Hal ini dibenarkan Gregorius saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya Jumat (12/05/23) petang. Dirinya menyebutkan, bahwa dalam menjalani putusan kurungan badan oleh pengadilan, tidak dijalaninya selama tiga tahun sebagaimana dalam amar putusan tingkat Kasasi.
“Putusan pengadilan tingkat Kasasi telah menjatuhkan hukuman kepada saya selama tiga tahun. Tetapi saya hanya menjalaninya selama satu tahun kurang dua belas hari. Hal ini dikarenakan sejak dari putusan Pengadilan tingkat satu sampai dengan tingkat Kasasi, saya tetap menjalani hukuman kurungan badan, meski akhirnya harus masuk keluar tahanan.
“Saya kemudian menjalani proses pembebasan bersyarat, masa bimbingan dan pada akhirnya saya dinyatakan bebas pada tanggal 22 Mei Tahun 2017”, tutrunya.
Disinggung mengenai syarat keterlibatannya sebagai bakal calon/ calon Lgislatif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tentang syarat pencalonan bagi yang pernah tersangkut persoalan pidana, dirinya menguraikan bahwa atas syarat tersebut sudah disampaikan kepada KPU dan tinggal menunggu keputusan KPU.
Diketahui, Rato Gregorius dinyatakan telah menyelesaikan masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan Klas II Kupang dan dinyatakan selesai menjalani masa hukumannya melalui Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur, Balai Pemasyarakatan Kupang Nomor: W22-EP.PK.01.05.06.455 tertanggal 22 Mei Tahun 2017.(*Red)