Kupang,- Pengurus Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Daerah NTT, Kamis (05/01) siang melaporkan Kumaruddin Simanjuntak di SPKT Polda NTT. Laporan polisi dengan Nomor : LP/B/6/I/2023/SPKT dilayangkan sejalan dengan kuat dugaan pencemaran nama baik kepada institusi Polri, yang dilakukan oleh Kumaruddin Simanjuntak melalui acara talk show yang ditayangkan dalam akun media sosial YouTube milik artis tanah air Uya Kuya.
Ketua KBPP NTT, Lay Djaranjoera yang didampingi para pengurus dan anggota KBPP NTT usai melakukan laporan mengatakan, pihaknya secara resmi melaporkan Kumaruddin Simanjuntak menyusul adanya laporan polisi yang telah dilakukan sebelumnya oleh Pengurus KBPP Polri pusat di Bareskrim Polri -Jakarta.
“Kami sangat tersinggung dengan kata-kata yang dilontarkan oleh saudara Kumaruddin Simanjuntak. Pernyataan itu sangat menghina Institusi Polri, bahkan apa yang dikatakannya tersebut sangat menyudutkan Institusi Polri secara sepihak.
“Dia (Kumaruddin) melontarkan pernyataan bahwa anggota Polri bekerja satu minggu untuk Instusi Polri, sedangkan tiga minggu sisanya bekerja untuk Mafia.
Pernyataan itu membuat kami sebagai anak kandung yang lahir dari keluarga Polri sangat tersinggung dan tidak menerimanya. Kami yang sejak kecil hidup bersama orang tua yang juga adalah sebagai anggota Polri tidak pernah mengetahui bahwa orangtua kami melakukan seperti yang dituduhkan,” ungkap Djaranoera.
Ditempat yang sama, salah satu Bagian Hukum KBPP Polri NTT, Alexander Frengklyn Tungga yang akrab disapa Lexy mengatakan, laporan ini sebagai bentuk reaksi KBPP Polri terhadap kalimat yang dilontarkan oleh Kumaruddin Simanjuntak. Dirinya dengan tegas meminta agar Kumarudin harus membuktikan kalimat tersebut.
“Laporan polisi yang kami lakukan ini dengan tujuan agar saudara Kumaruddin Simanjuntak harus bisa membuktikan pernyataan yang telah dia sampaikan itu, karena apa yang disampaikannya jelas telah dengan sengaja menghina Institusi Polri. Kalau kemudian tidak bisa dibuktikan oleh yang bersangkutan maka sangkaan kami, yang bersangkutan telah melakukan pemfitnahan dan pencemaran nama baik institusi Polri’, tegasnya.
Sementara itu, salah satu Bagian Hukum KBPP Polri NTT lainnya, Okto Riwu juga mengungkapkan acara talkshow yang memuat penghinaan terhadap Institusi Polri tersebut disiarkan melalui akun YouTube milik artis tanah air ini, telah dilihat oleh masyarakat Indonesia dan seluruh dunia. Sehingga wajib bagi penyidik Polda NTT untuk menindaklanjuti laporan ini. Penegakkan hukum harus diberlakukan adil dan menempatkan hukum harus sama kedudukannya ditengah masyarakat.
“Jangan hidup sama seperti tidak punya hukum, karena Indonesia menganut sistem negara hukum, sehingga jangan membuat tindakan yang menyerang orang lain atau lembaga lain,” pungkasnya.(*Erik)