Kupang,- Sejak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahannya dari UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, maka kewenangan pemerintah propinsi seluruh Indonesia, termasuk Propinsi NTT dalam hal pengawasannya terhadap aktivitas pertambangan khusus Mineral Logam, telah beralih menjadi pengawasan langsung oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pusat.
Dampak ikutan lainnya dari pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2020, adalah menyangkut pula pada pengurusan atau penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini dijelaskan oleh Koordinator Inspektur Tambang Wilayah NTT, Martinus Binus yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya Rabu (04/01/2023) siang.
Martinus menjelaskan, jika sebelumnya pengurusan IUP Mineral Logam dapat dilakukan ditingkat propinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu. Namun setelah peralihan perijinan dialihkan menjadi kewenangan pemerintah pusat, maka pengurusan ijin dimaksud telah ikut berpindah instansi.
“Soal perijinan ada instansi yang mengurus. Kalau sebelum peralihan maka perijinan dapat dilakukan di tingkat propinsi yaitu Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu, namun ketika dialihkan menjadi kewenangan pusat, maka ijin pertambangan dapat dilakukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal. Masyarakat dapat mengajukan permohonan ijin dimaksud melalui sisitim online atau data OSS”, urainya.
Dia menuturkan, saat ini Kementerian ESDM telah menerapkan sistim transparansi. Masyarakat dapat mengakses informasi badan usaha pemegang IUP diseluruh wilayah Indonesia, melalui sistim informasi online yaitu Minerba One Map Indonesia (MOMI).(*Erik)