Kupang,- Pembangunan rumah bagi warga terdampak badai siklon tropis seroja tahun 2021, dapat dilaksanakan secara swakelolah (dikerjakan sendiri oleh penerima bantuan) dan juga dapat dilaksanakan secara kontraktual (dilaksanakan oleh pihak ketiga atau perusahaan penyedia jasa konstruksi).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Propinsi NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos, MM yang di konfirmasi Rabu Siang (14/12) diruang kerjanya.
Dirinya menuturkan, untuk dua metode pelaksanaan pembangunan rumah itu dapat dilaksanakan, karena memang ada ruang yang diberikan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) BNPB pusat.
“Dalam pelaksanan pembangunan rumah bantuan dana seroja ini, Juknis memberi ruang dengan cara kontraktual dan swakelolah. Tentunya dengan melihat dan memperhatikan kondisi yang dianggap paling cepat dalam hal pemenuhan rumah hunian bagi warga terdampak. Prinsipnya, dua metode ini dapat dilaksanakan sepanjang tujuannya untuk memaksimalkan manfaat pembangunan bagi warga terdampak diwilayahnya masing-masing”, ungkapnya.
Ditanya soal apakah dalam hal melibatkan pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa konstruksi), pihak BPBD melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perlu melakukan proses tender, sebagaimana yang diatur dalam Juknis BNPB yang mewajibkan untuk menggunakan standar pengadaan barang/jasa, dirinya menyebutkan itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan, tetapi ada ketentuan khusus yang digunakan dalam metode pengadaan barang/jasa.
“Oleh karena ini masih dalam masa transisi darurat ke pemulihan, maka mekanisme pengadaan barang/jasa yang digunakan adalah dengan menggunakan mekanisme darurat. Artinya rekanan atau perusahaan penyedia jasa bisa ditunjuk oleh PPK untuk melaksanakan pekerjaan itu dengan menggunakan anggaran perusahaan itu sendiri. Apabila telah selesai dikerjakan barulah dibayarkan seratus persen oleh BPBD pada wilayah bersangkutan. Inilah perbedaannya dalam hal pengadaan barang/jasa dengan mekanisme darurat”, urainya.
Masih ditanya soal apakah kepada pihak ketiga diberi pembatasan jumlah unit rumah yang dapat dikerjakan oleh masing-masing penyedia jasa, dirinya menguraikan itu kembali pada teknis Pejabat Pembuat Koitmen (PPK) BPBD untuk melaksanakannya.
“Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah rekanan/ perusahan penyedia jasa mampu untuk melaksanakan pembangunan rumah bantuan itu dalam jumlah banyak, mengingat dana pembangunan rumah itu harus murni menggunakan dana rekanan/ perusahaan penyedia jasa sendiri dan tidak melibatkan uang milik warga penerima, selama rumah tersebut belum selesai dibangun. Karena dalam mekanisme ini, rekanan/ perusahaan penyedia jasa tidak diberi uang muka, pencairan termin 1 dan termin berikutnya.
“Rekanan/ perusahaan penyedia jasa harus membuat surat kesanggupan untuk melaksanakan pembangunan rumah tersebut dengan BPBD setempat. Jadi pada prinsipnya, pihak ketiga dapat terlibat dalam pembagunan fisik rumah bagi warga penerima, selama ada kontrak kerja yang dilakukan antar PPK dengan rekanan/ perusahaan penyedia jasa, atau orang per/orang yang menunjuk rekanannya sendiri. Intinya boleh digunakan teknis terbaik dan dirasa paling cepat untuk menyelesaikan pekerjaan itu”, pungkasnya.
Ditanya soal apakah dengan sistim pengadaan barang/jasa yang menggunakan mekanisme darurat ini harus tetap berpatokan pada dokumen perencanaan, mengingat didalamnya termuat Rencana Anggaran Belanja (RAB), Kajian Teknis Pembangunan Perumahan dan Detail Engineering Design (DED), dirinya menjelaskan perencanaan itu merupakan syarat utama.
“Kalau tidak ada perencanaan maka dasar pembuatan kontrak itu apa? dan atau jika tidak ada perencanaan, bagaimana rumah itu dapat dibangun dengan tidak ada pedoman spesifikasi.
“Setiap rekanan/ perusahaan penyedia jasa yang telah mengikat diri dalam kontrak itu tentu harus melaksanakan pedoman perencanaan yang telah disepakati dalam kontrak, sehingga rumah yang dibangun itu harus dengan satu desain.
“Tidak bisa rumah-rumah itu dibangun dengan bentuk desain yang berbeda-beda. Inilah yang menjadi alasan mengapa perencanaan itu menjadi penting”, pungkasnya.(*Erik)
Baca Juga Berita Terkait:
Progres Realisasi Dana Stimulan Seroja NTT Terus Meningkat, Kabupaten Ende Di Tempat Pertama