KOTA, kupang-media.net | Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kesehatan Kota Kupang diketahui belum kunjung membayar insentif covid para Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas pada saat penanganan wabah Covid-19 lalu. Hal ini disampaikan oleh salah satu tenaga kesehatan, Dr. Ronald Melvianno, Sp.An usai pertemuan dengan Ketua DPRD Kota Kupang, Kamis (10/11).
Menurutnya, insentif dimaksud belum dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Kupang pada bulan Desember 2020 dan bulan Agustus 2021 sampai dengan sekarang, atau sekurang-kurangnya insentif yang masih harus dibayarkan kepada para Nakes ini sebanyak 8 bulan dengan rincian sebagai berikut: Dokter spesialis Rp. 15 juta per/bulan, Dokter umum Rp. 10 juta per/bulan dan perawat Rp. 7,5 juta per/bulan.
Ketua DPRD Kota Kupang yang dikonfirmasi usai pertemuan tersebut menyebutkan, dirinya kaget dengan informasi yang disampaikan ini. Karena menurutnya sesuai dengan penjelasan Kepala Dinas Kesehatan, insentif para Nakes ini sudah dibayarkan.
“Saya cukup kaget dengan informasi yang disampaikan oleh para Nakes tadi, bahwa insentif penanganan Covid yang harus mereka terima itu belum dibayarkan Dinas.
“Oleh karena itu, saya pastikan DPRD kota kupang akan segera menggelar rapat dan akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan untuk memberikan klarifikasi, alasan apa yang membuat pembayaran insentif ini tidak dilakukan.
“Padahal sebelum ini, saya sudah tanyakan kepada Kepala Dinas tentang insentif ini dan menurutnya insentif dimaksud sudah dibayarkan kepada para Nakes”, pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Drg. Retnowati yang dikonfirmasi melalui telepon whatsapp Jumat (11/11) pagi menjelaskan, bahwa memang benar adanya tunggakan pembayaran insentif covid.
“Memang benar belum adanya pembayaran insentif tersebut, karena pada tahun 2021 itu terjadi keterlambatan pengajuan pembayaran insentif covid, sehingga pembayaran itu akan dilakukan pada tahun 2022 setelah melalui pengajuan anggaran. “Jumlah dana insentif yang masih harus dibayarkan itu sebesar Rp.93 juta”, tukasnya. (*Erik)