KOTA, kupang-media.net | Polemik terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) tenaga kesehatan Kota Kupang akhirnya mendapatkan benang kusut, saat pemerintah kota Kupang melaksanakan Konfrensi pers bersama awak media cetak, online, Televisi dan Radio bertempat di Ruang Garuda, Balai Kota, Rabu (9/11/2022).
Konferensi pers tersebut langsung dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally mewakili Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh sebagai Moderator dan didampingi oleh;Kepala Dinas Kesehatan, drg. Retnowaty, Sekretaris BKPPD, Heny Lukas dan Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Wirawan Neno
Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Wirawan Neno kepada awak media mengatakan, “Atas nama Pemerintah Kota Kupang pihaknya memohon maaf atas polemik yang terjadi, terkait TPP para Nakes.
Ini kelemahan kami, karena Perwali yang terbitkan oleh tim pelaksana TPP, tidak disampaikan secara resmi kepada DPRD Kota Kupang untuk diusulkan dan masuk dalam pembahasan APBD Perubahan pada September 2022 silam. Kupang,”Ungkap Pauto Neno saat dikejar pertanyaan oleh awak media
Lebih lanjut, ia mengakui bahwa “Perwali yang sudah dikonsultasikan ke Kementrian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri tidak diusulkan dan masuk dalam pembahasan APBD Perubahan di DPRD Kota Kupang pada September 2022.
Untuk TPP para Nakes kota kupang akan diajukan, pada waktu pembahasan APBD Tahun 2023.” Janji Pauto Neno
Kesempatan yang sama juga, Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Dally mengungkapkan, “sehubungan dengan kekeliruan tidak diusulkan dan masuk dalam pembahasan APBD Perubahan di DPRD Kota Kupang pada September 2022, pihaknya untuk diperbaiki di tahun 2023.
“Arahan bapak Penjabat Wali Kota, bahwa ini segera kami perbaiki di 2023.” Pungkas Yanuar
Perintah pak Pejabat, Kata Yanuar “Segera berkoordinasi dengan DPRD dalam sidang anggaran murni 2023 dan harus ditetapkan paling lama, 30 November 2022.(*AB